Budaya korupsi saat ini di negara Indonesia diterima sebagai sebuah keniscayaan, tampak sekali keberadaan korupsi dapat dilihat dari istilah-istilah lokal yang ada di berbagai suku di Indonesia.Gerakan reformasi tahun 1998 yang berhasil membuka kran kebebasan justru membuka lebar peluang korupsi.Jika pada masa orde baru korupsi harus melewati istana, kini semua pihak bisa ikut terlibat. Desentralisasi kekuasaan setelah otonomi daerah digulirkan justru memicu desentralisasi korupsi.
Berbagai praktek korupsi, seperti money piolitics dalam pemilihan kepala daerah dan alokasi APBD yang tidak adil, terjadi di berbagai daerah.
Genderang keras praktek korupsi yang ditabuh pada masa orde baru telah menjadi pemicu berkembang dan berbuahnya praktek korupsi pada era reformasi hingga terus meningkat sampai sekarang. Meskipun berbagai kebijakan presiden SBY telah dilaksanakan, yakni tentang pembersihan korupsi yang dimulai dari lingkungan presiden dan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi) serta Keputusan No.11 2005. Namun tetap tidak mampu mengubah posisi Indonesia menjadi negara terkorup. Hingga saat ini Indonesia masih menduduki peringkat 10 besar dalam indeks persepsi korupsi. Demikian penulis lampiran data dari Transperenscy International tentang perkembangan posisi Indonesia dari tahun-ke tahun :
|
Tahun |
Indeks CPI | Peringkat ke- |
| 1995 | 1.94 | 1 dari 41 negara |
| 1996 | 2.65 | 9 dari 54 negara |
| 1997 | 2.72 | 7 dari 52 negara |
| 1998 | 2.0 | 5 dari 52 negara |
| 1999 | 1.7 | 3 dari 99 negara |
| 2000 | 1.7 | 5 dari 90 negara |
| 2001 | 1.9 | 3 dari 91 negara |
| 2002 | 1.9 | 6 dari 102 negara |
| 2003 | 1.8 | 5 dari 133 negara |
| 2004 | 2.0 | 9 dari 154 negara |
| 2005 | 2.2 | 6 dari 159 negara |
| 2006 | 2.4 | 7 dari 163 negara |
Perilaku korupsi di Indonesia ibarat penyakit kanker stadium tinggi yang sudah menggerogoti tubuh bangsa ini. Perlu upaya yang sangat maksimal untuk membunuh perilaku korupsi tersebut. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan disegala bidang, baik sosial, politik, budaya, agama dan lain-lain. Kesemua bidang ini harus segera berperan aktif menumbuhkan kesadaran bahwa perilaku korupsi harus dihentikan, karena bertentangan dengan norma-norma agama dan kemanusiaan.Ada Beberapa solusi alternative yang coba penulis ajukan untuk memberantas tindak korupsi.Penulis percaya bahwa perilaku korupsi dapat dikurangi dengan memeberikan pendidikan yang memadai kepada anak muda penerus bangsa ini.
Solusi Pertama pendidikan anti korupsi adalah di keluarga. Dalam upaya berantas korupsi, keluarga memiliki peran penting, bahkan menjadi wadah yang pertama. Pada dasarnya anak yang kualitas karakternya rendah adalah anak yang tingkat perkembangan emosi-sosialnya rendah. Maka penerapan karakter di usia dini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Thomas Lickona (1991) mendefinisikan orang yang berkarkter sebagai sifat alami seseorang dalam merespons situasi secara bermoral, yang dimanifestasikan dalam tindakan nyata melalui tingkah laku yang bak, jujur, bertanggung jawab, menghormati orang lain serta karakter mulia lainnya. Seperti yang diungkapkan Aristoteles bahwa karakteristik itu erat kaitannya dengan habit atau kebiasaan yang dilakukan secara terus –menerus. Keluarga yang menanamkan nilai-nilai luhur kebaikan seperti kejujuran, tanggung jawab, empati dll mampu melahirkan anak-anak yang jika menginjak dewasa mampu menghormati hak orang lain. Orang tua memiliki andil dalam pemberantasan korupsi melalui penanaman nilai kejujuran kepada anak-anak di rumah.Selain penanaman nilai-nilai hal yang penting juga adalah keteladanan.
Kedua, dunia sekolah. Dalam wadah ini pendidikan antikorupsi merupakan hal mendasar, mengingat tujuan dari pendidikan itu sendiri tidak hanya mengembangkan dimensi kognitif, tetapi juga dimensi afektif. Pendidikan karakter dan akhlak yang baik selama ini kurang mendapat penekanan dalam sistem pendidikan negara kita. Pelajaran PMP, agama atau budipekerti selama ini dianggap tidak berhasil. Karena pengajarannya hanya sebatas teori tanpa adanya refleksi dari nilai-nilai pendidikan tersebut. Akibatnya anak tumbuh menjadi manusia yang tidak memiliki karakter, bahkan dinilai lebih buruk lagi menjadi generasi yang tidak bermoral. Selama ini merosotnya kualitas pendidikan nasional hanya terfokus pada persoalan untuk menyiapkan peserta didik agar mampu bersaing di era pasar global, sehingga yang disorot hanyalah dari hasil kelulusan (output) belaka. Sementara penanaman moral dan pencapaian tujuan pendidikan nasional untuk mampu mencetak generasi yang bukan hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan spiritual menjadi terlupakan. Disinilah perlu adanya pembenahan dalam pembentukan moralitas pendidikan yang secara praksisnya termuat secara tersembunyi di dalam kurikulum (hidden curriculum).
Sekali lagi menyetir pandangan Plato, pendidikan nilai ini bahkan menjadi substansi dasar dari proses belajar-mengajar. Karena itu para pelaku pendidikan perlu menginternalisasikan sikap antikorupsi kepada peserta didik dalam segala tingkat. Pendidikan anti korupsi bagi pelajar adalah langkah awal yang ditempuh untuk mulai melakukan penanaman nilai ke arah yang lebih baik sedari usia muda. Pelajar adalah mereka yang dalam waktu relatif singkat akan segera bersentuhan dengan beberapa aspek pelayanan publik. Sehingga apabila mereka dapat memahami lingkup, modus,dampak dari korupsi baik dalam lingkup yang paling dekat dan dalam skala yang paling kecil hingga lingkup makro dan mencakup skala yang besar, minimal mereka mulai berani berkata TIDAK’ untuk korupsi. Diharapkan mereka dapat pula mengajak dan mewarnai lingkungan sekitarnya untuk berani dan bangkit melawan korupsi. Aa Pian Nopiana 12304015/T geofisika ITB/pian_12304015@yahoo.co.id*) Artikel ini dibuat sebagai salah satu syarat untuk pengajuan beasiswa SHELL Indonesia
sayang ni klo ga dikoment..
tulisan bagus, smoga lolos om..
salamhangat,
-siKasep
Bagus banget nihh aq setuju banget
supaya anak cucu kita memperoleh manfaatnya
aminnn….
Berantas korupsi melalui pendidikan? Masak bisa? Kan sumber korupsi dari pendidikan. Mulai dari SD sampai PT, para birokrat pendidikan berjamaah korupsi, tanya saja pada guru dan dosen. AKibatnya? Murid dan MAhasiswa pun menjadi calon koruptor melalui pendidikan. Perlu ada revolusi dan pemberian sanksi yang berat pada dunia pendidikan baru bisa dikatakan “BERANTAS KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN”